TPID Lampung Bukan Sekadar Tim Operasi Pasar, Begini Struktur dan Cara Kerjanya

Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID Provinsi Lampung memiliki mesin kerja yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menggelar pasar murah ketika harga bahan pangan naik. Di dalam struktur resminya terdapat pimpinan, sekretariat dan sejumlah kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan sumber persoalan inflasi, mulai dari keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi hingga komunikasi publik.

@Iwa Perkasa

Struktur tersebut penting dipahami setelah Lampung meraih Peringkat I TPID Provinsi Berkinerja Terbaik Wilayah Sumatera 2026. Sebab penghargaan itu pada dasarnya bukan hanya menilai seberapa sering pemerintah melakukan intervensi pasar, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah membangun sistem untuk menjaga stabilitas harga.

Secara formal, Keputusan Gubernur Lampung tentang TPID menempatkan Gubernur sebagai Ketua. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung menjadi pelaksana tugas harian, sedangkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung berada dalam posisi wakil ketua. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung menjadi sekretaris. Susunan ini menunjukkan bahwa TPID sejak awal dirancang sebagai kerja lintas institusi, bukan pekerjaan satu organisasi perangkat daerah.

Di bawah struktur tersebut terdapat kelompok kerja dengan fungsi yang berbeda. Ada Kelompok Kerja Keterjangkauan Harga, Kelompok Kerja Ketersediaan Pasokan, Kelompok Kerja Kelancaran Distribusi dan Kelompok Kerja Komunikasi Efektif. Masing-masing melibatkan perangkat daerah dan lembaga yang memiliki hubungan langsung dengan persoalan yang ditangani.

Kelompok Keterjangkauan Harga, misalnya, dikoordinasikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Di dalamnya terdapat unsur Komisi Pengawas Persaingan Usaha, PT Wahana Rahardja, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Bulog. Komposisi ini memperlihatkan bahwa persoalan harga tidak dilihat hanya dari sisi pedagang atau pasar, tetapi juga dari produksi dan ketersediaan barang.

Untuk ketersediaan pasokan, strukturnya bahkan dibuat lebih spesifik berdasarkan komoditas. Beras dikoordinasikan Bulog, dengan keterlibatan unsur kepolisian, PT Wahana Rahardja, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air serta Dinas Koperasi dan UKM. Sementara komoditas cabai merah dan bawang dikoordinasikan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan melibatkan unsur lain yang berkaitan dengan produksi, perdagangan dan distribusi.

Ada pula kelompok komoditas lain yang melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas ESDM, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Inspektorat serta unsur lainnya. Dengan kata lain, TPID Lampung telah membangun pembagian kerja berdasarkan sumber dan jenis tekanan harga, bukan memakai satu resep untuk semua persoalan.

Sementara itu, Kelompok Kerja Kelancaran Distribusi dikoordinasikan Dinas Perhubungan. Anggotanya melibatkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, BPBD, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta perangkat teknis lainnya. Ini masuk akal karena harga pangan tidak hanya ditentukan oleh jumlah barang yang tersedia. Jalan, transportasi, gangguan bencana dan biaya mobilitas juga menentukan berapa harga yang akhirnya dibayar konsumen.

Yang tidak kalah menarik adalah keberadaan Kelompok Kerja Komunikasi Efektif. Kelompok ini dikoordinasikan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, dengan anggota antara lain Inspektorat, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Bappeda, BPKAD, Biro Administrasi Pimpinan, Biro Otonomi dan Pemerintahan Daerah serta perangkat teknis lainnya. Ada pula tenaga pendukung yang aktif mempublikasikan arah kebijakan melalui berbagai saluran komunikasi.  Artinya, TPID memahami bahwa pengendalian inflasi juga membutuhkan komunikasi yang terukur agar informasi harga, kebijakan dan kondisi pasokan tidak menimbulkan kepanikan atau ekspektasi yang keliru.

Di sinilah terlihat bahwa TPID Lampung sesungguhnya bekerja seperti sebuah sistem. Ketika harga naik, pertanyaannya bukan sekadar bagaimana menurunkan harga. Pertanyaan pertama adalah mengapa harga naik. Apakah barangnya kurang, produksinya turun, distribusinya terganggu, biaya angkut meningkat, rantai pasok terlalu panjang atau terdapat persoalan lain di pasar.

Jawaban atas pertanyaan itu menentukan kelompok kerja mana yang harus bergerak.

Mekanisme tersebut terlihat dalam praktik TPID Lampung pada 2026. Dalam High Level Meeting Mei lalu, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan yang juga Ketua Harian TPID meminta pengawasan difokuskan lebih dulu pada empat wilayah penilaian IHK, yaitu Lampung Timur, Mesuji, Bandar Lampung dan Metro. Komoditas yang menjadi perhatian antara lain beras medium, cabai merah keriting, cabai rawit merah, bawang merah, gula pasir kemasan dan Minyakita.

Pendekatannya juga tidak berhenti pada angka inflasi. TPID diminta turun ke pasar, memantau harga pada distributor dan agen, serta melihat kondisi pasokan secara langsung. Jika terdapat komoditas yang bergerak di atas HET atau HAP, pemerintah dapat melakukan intervensi melalui gerakan pangan murah dan instrumen lainnya. Setelah empat wilayah prioritas tersebut, pengawasan direncanakan diperluas ke daerah lainnya.

Dengan demikian, alurnya relatif jelas. Data harga menjadi sinyal awal. Sinyal itu kemudian dianalisis untuk mencari sumber tekanan. Setelah penyebabnya diketahui, kelompok kerja terkait melakukan koordinasi dan intervensi. Hasil intervensi kemudian dipantau kembali.

Model seperti ini jauh lebih penting daripada sekadar berapa kali pemerintah mengadakan pasar murah. Pasar murah pada dasarnya merupakan salah satu instrumen jangka pendek. Sementara TPID memiliki pekerjaan yang lebih panjang, yakni memastikan pasokan tersedia, distribusi berjalan, harga terjangkau dan komunikasi publik tetap terkendali.

Di sinilah letak tantangan Lampung setelah menyandang predikat terbaik di Sumatera.

Namun, struktur yang baik belum otomatis menghasilkan kebijakan yang efektif. Kelompok kerja yang lengkap juga belum tentu mampu mengatasi persoalan jika data terlambat, koordinasi tidak berjalan atau keputusan intervensi tidak menyentuh akar masalah.

Karena itu, ukuran keberhasilan TPID semestinya tidak berhenti pada rendahnya angka inflasi. Ada pertanyaan yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Apakah harga pangan stabil, pasokan cukup, biaya distribusi dapat ditekan, dan yang tidak kalah penting, apakah petani sebagai produsen memperoleh harga yang layak?

Pertanyaan terakhir sangat penting bagi Lampung. Sebagai salah satu daerah produksi pangan utama, stabilitas harga seharusnya tidak diterjemahkan hanya sebagai harga murah bagi konsumen. Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara keterjangkauan konsumen dan kelayakan harga di tingkat produsen.

Sebab jika harga konsumen berhasil ditekan tetapi harga petani jatuh ketika panen, persoalannya belum selesai. Begitu pula sebaliknya, jika harga produsen terlalu tinggi tanpa diimbangi efisiensi distribusi, beban akhirnya berpindah kepada konsumen.

Dalam konteks inilah struktur TPID Lampung menjadi menarik. Ia sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk bekerja dari hulu ke hilir. Ada kelompok yang menangani harga, pasokan, distribusi dan komunikasi. Ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Bulog, perangkat daerah, aparat dan pelaku usaha. Tinggal memastikan seluruh mesin itu bergerak sebagai satu sistem, bukan bekerja dalam kotak-kotak birokrasi masing-masing.

Predikat juara TPID Sumatera karena itu bukan akhir cerita. Justru sebaliknya, penghargaan tersebut memberi Lampung standar pembuktian baru.*****

 

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *