Insentif Fiskal Baru, Daerah Harus Menghitung Manfaatnya

Ruang fiskal tidak semestinya menjadi alasan untuk memperluas keringanan pajak tanpa menghitung dampaknya terhadap penerimaan dan aktivitas ekonomi. Insentif fiskal baru perlu dihitung manfaatnya. Daerah harus memastikan keringanan pajak mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat penerimaan.

@Iwa Perkasa

Pemerintah pusat masih membuka ruang untuk memberikan insentif baru dalam pelaksanaan APBN 2027. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan sebagian insentif sudah diperhitungkan dalam APBN, sementara kebijakan baru yang muncul sepanjang tahun masih dapat diakomodasi melalui efisiensi anggaran.

Pernyataan itu berbicara tentang fleksibilitas fiskal. Namun bagi pemerintah daerah, ada pesan yang patut diperhatikan. Ruang fiskal tidak seharusnya menjadi alasan untuk semakin mudah memberikan berbagai keringanan pajak.

Diskon, pengurangan, pembebasan, penghapusan sanksi hingga pemutihan pajak memang dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan. Tetapi semuanya mempunyai konsekuensi yang sama, yakni ada penerimaan yang dikurangi, ditunda atau tidak dipungut.

Karena itu, setiap kebijakan semacam itu harus mempunyai tujuan yang jelas.

Masalahnya bukan apakah pemerintah boleh memberikan insentif. Pemerintah memang membutuhkan instrumen fiskal untuk merespons kondisi ekonomi dan mendorong perilaku tertentu. Masalahnya adalah apakah keringanan tersebut menghasilkan manfaat yang lebih besar daripada penerimaan yang dilepaskan.

Untuk insentif investasi, jawabannya semestinya terlihat dari munculnya investasi baru, produksi yang meningkat, lapangan kerja yang bertambah dan terbentuknya rantai pasok baru. Ini tentu saja mesti berlaku pada investasi proyek strategis nasional, tidak boleh ujug-ujug beroperasi tanpa kalkulasi dampak ekonomi yang positif bagi daerah.

Kalau investor memang tetap datang tanpa keringanan, insentif tersebut patut dipertanyakan. Pemerintah telah kehilangan penerimaan, tetapi tidak memperoleh kegiatan ekonomi tambahan yang sepadan.

Dalam situasi seperti itu, insentif berubah menjadi biaya fiskal tanpa efek yang cukup.

Jangan Membeli Investasi dengan Uang Publik

Persaingan antardaerah membuat persoalan ini semakin penting.

Daerah sering memberikan keringanan pajak atau berbagai fasilitas dengan harapan investor memilih wilayahnya. Kebijakan tersebut dapat dibenarkan apabila investasi yang masuk benar-benar memberikan nilai tambah besar. Tetapi jika daerah saling berlomba menawarkan keringanan, muncul risiko perang insentif.

Investor akan memilih daerah yang memberikan fasilitas paling murah, sementara pemerintah daerah kehilangan sebagian penerimaan. Dalam jangka panjang, persaingan seperti ini dapat berubah menjadi perlombaan menurunkan beban fiskal tanpa memperbaiki produktivitas.

Padahal investor tidak hanya mempertimbangkan pajak.

Kualitas jalan, listrik, pelabuhan, kepastian perizinan, tenaga kerja, ketersediaan bahan baku, akses pasar dan kepastian hukum jauh lebih menentukan keberlanjutan investasi.

Karena itu, daerah seharusnya tidak menjadikan insentif sebagai pengganti daya saing. Insentif boleh menjadi pemicu, tetapi jangan sampai menjadi alasan utama investor datang.

Pemutihan Pajak Punya Logika Berbeda

Pemutihan pajak juga perlu ditempatkan secara tepat.

Pemutihan, misalnya pada pajak kendaraan bermotor, umumnya digunakan untuk menghapus atau mengurangi sanksi administratif atas tunggakan agar wajib pajak kembali melakukan pembayaran. Tujuannya berbeda dengan insentif investasi.

Jika berhasil, pemutihan justru dapat meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek karena wajib pajak yang sebelumnya menunggak kembali membayar pajak pokok.

Namun manfaat tersebut tidak otomatis berarti pemutihan selalu baik. Ada persoalan moral hazard yang harus diperhitungkan. Jika pemutihan terlalu sering diberikan, masyarakat yang membayar pajak tepat waktu dapat merasa kurang adil. Pada saat yang sama, sebagian wajib pajak bisa mengambil keputusan untuk menunda pembayaran karena mengharapkan adanya pemutihan berikutnya.

Di sinilah kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan justru dapat mengubah perilaku wajib pajak menjadi lebih tidak disiplin. Pemutihan seharusnya menjadi instrumen yang digunakan secara terukur, bukan rutinitas.

Yang Harus Dihitung Adalah Efeknya

Karena bentuknya berbeda, ukuran keberhasilannya pun tidak boleh disamakan.

Insentif investasi harus dilihat dari investasi tambahan, produksi, tenaga kerja dan nilai tambah yang muncul. Keringanan pajak harus dilihat dari aktivitas ekonomi yang berhasil dipertahankan atau diperluas.

Sementara pemutihan pajak perlu dilihat dari seberapa banyak tunggakan yang berhasil ditarik kembali, berapa banyak wajib pajak yang kembali aktif dan apakah kepatuhan setelah program berakhir benar-benar meningkat.

Dengan kata lain, pemerintah harus menghitung apa yang terjadi tanpa insentif dan apa yang terjadi setelah insentif diberikan. Tanpa pembanding semacam itu, pemerintah akan sulit mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar efektif.

Persoalan ini penting bagi daerah karena kapasitas fiskalnya terbatas. Setiap penerimaan yang dikurangi mempunyai konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Uang yang tidak dipungut dari pajak juga mempunyai biaya kesempatan. Ia bisa saja digunakan untuk memperbaiki jalan, memperkuat layanan kesehatan, meningkatkan kualitas pendidikan, membangun infrastruktur pertanian atau memperbaiki layanan publik yang mendukung kegiatan ekonomi. Karena itu, insentif harus mampu bersaing dengan alternatif penggunaan anggaran tersebut.

Lampung Perlu Lebih Selektif

Bagi Lampung, prinsip ini semakin relevan karena pemerintah daerah sedang mendorong investasi, hilirisasi dan peningkatan nilai tambah komoditas. Insentif dapat digunakan untuk menarik industri yang benar-benar membawa perubahan struktur ekonomi. Tetapi sasaran harus jelas.

Investasi yang menyerap bahan baku lokal, menciptakan pekerjaan, meningkatkan produksi, membuka pasar baru dan membangun rantai pasok daerah tentu mempunyai alasan lebih kuat untuk memperoleh fasilitas dibanding investasi yang hanya memindahkan kegiatan ekonomi tanpa nilai tambah yang berarti.

Hal yang sama berlaku pada kebijakan pajak daerah. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap keringanan, tetapi juga tidak perlu menjadikannya kebiasaan.

Daerah yang sehat secara fiskal bukan daerah yang paling sering memberikan pemutihan atau diskon pajak. Daerah yang sehat adalah daerah yang mampu membuat masyarakat dan dunia usaha bersedia membayar pajak karena melihat manfaat dari pajak tersebut.

Sebab, kualitas fiskal daerah tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar pemerintah mampu mengumpulkan penerimaan, tetapi juga oleh seberapa bijak pemerintah melepaskan sebagian penerimaan untuk tujuan tertentu.

Insentif adalah alat kebijakan. Diskon adalah pilihan fiskal. Pemutihan adalah relaksasi yang mempunyai tujuan tertentu. Ketiganya bisa bermanfaat jika diberikan pada waktu dan sasaran yang tepat. Tetapi semuanya dapat menjadi masalah jika dilakukan berulang tanpa evaluasi.

Karena itu, setiap pemerintah daerah harus mampu menghitung dampak sebelum memberikan keringanan pajak. Apa manfaat ekonomi yang benar-benar akan lahir karena kebijakan ini?

Jika jawabannya jelas dan dapat diukur, insentif layak dipertimbangkan. Jika tidak, lebih baik ruang fiskal digunakan untuk memperkuat daya saing daerah.

Sebab membangun ekonomi dengan terus-menerus mengurangi pajak bukanlah strategi yang berkelanjutan. Yang lebih sehat adalah membangun ekonomi yang membuat basis pajaknya semakin besar.*****

 

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *