Kapolri–Panglima TNI Bahas Tambang Ilegal, Ujian Sesungguhnya Ada pada Penindakan

Kapolri dan Panglima TNI membahas pemberantasan tambang ilegal. Kasus tambang emas di Way Kanan menjadi ujian pengusutan jaringan dan penegakan hukum.

@Iwa Perkasa

JAKARTA — Pemberantasan kejahatan terorganisasi membutuhkan lebih dari sekadar koordinasi antarlembaga. Hasilnya harus terlihat dalam penindakan yang menyentuh jaringan, aliran dana, dan pihak-pihak yang memungkinkan kejahatan terus berjalan.

Pesan itu relevan setelah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bertemu Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (19/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi TNI–Polri, termasuk pemberantasan narkotika, pertambangan ilegal, premanisme, pemalakan, serta kejahatan siber. Dalam agenda pemberantasan tambang ilegal, Kapolri menyebut pembentukan satuan tugas terpadu TNI–Polri.

Kapolri juga menegaskan pentingnya menindak pihak yang terlibat maupun membekingi kejahatan. Penegasan ini menjadi penting karena kejahatan terorganisasi tidak selalu berhenti pada orang yang tertangkap di lokasi. Di balik aktivitas ilegal dapat terdapat mata rantai lain yang perlu ditelusuri melalui penyidikan dan bukti yang sah.

Tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, memberikan gambaran konkret tentang tantangan tersebut.

Pada Maret 2026, Polda Lampung mengungkap aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan PTPN I Regional 7. Sebanyak 24 orang diamankan dari tujuh titik di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dari jumlah itu, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih berstatus saksi.

Polisi menyebut sekitar 200 hektare lahan telah digarap menjadi area pertambangan ilegal. Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar aktivitas penambangan berskala kecil yang berlangsung sesaat, melainkan kegiatan yang perlu diusut dari sisi pengelolaan, peralatan, pembiayaan, hingga jalur penjualan hasil tambang.

Penangkapan orang-orang di lokasi merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, pengusutan tidak semestinya berhenti di sana apabila penyidik menemukan petunjuk mengenai keterlibatan pihak lain. Siapa yang mengatur operasi? Dari mana modal dan peralatan diperoleh? Ke mana hasil tambang dijual? Apakah seluruh pihak yang memiliki peran telah teridentifikasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan, bukan dugaan. Prinsip ini penting agar pemberantasan tambang ilegal tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga mampu membongkar keseluruhan mata rantai kegiatan yang melanggar hukum.

Sinergi harus menghasilkan kerja yang terukur

Pembentukan satuan tugas terpadu TNI–Polri dapat memperkuat koordinasi dalam menghadapi tambang ilegal. Namun, efektivitasnya perlu terlihat melalui pembagian peran yang jelas, pertukaran informasi, penindakan sesuai kewenangan masing-masing, dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasilnya juga tidak cukup diukur dari jumlah operasi atau orang yang diamankan. Penegakan hukum perlu menunjukkan perkembangan perkara, penelusuran aliran dana dan hasil tambang, pemulihan kerusakan lingkungan sesuai ketentuan, serta pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung.

Di sisi lain, pemberantasan tambang ilegal tidak boleh mengaburkan asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan pihak tertentu harus diuji berdasarkan bukti, sedangkan setiap penindakan harus mengikuti prosedur hukum.

Pertemuan Kapolri dan Panglima TNI menjadi momentum untuk memperkuat kerja bersama menghadapi kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi di tingkat pusat benar-benar berlanjut menjadi tindakan efektif di daerah.

Kasus Way Kanan memperlihatkan mengapa ukuran keberhasilan itu penting. Ketika tambang ilegal dapat beroperasi di lahan yang luas, publik berhak menunggu bukan hanya kabar penangkapan, melainkan juga penjelasan mengenai perkembangan pengusutan dan langkah untuk mencegah kegiatan serupa terulang.*****

 

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *