Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dirancang menjadi penggerak ekonomi masyarakat perdesaan. Namun, skema pembiayaannya kini menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan yang diperdebatkan bukan sekadar keberadaan koperasi, melainkan juga ruang fiskal desa untuk menentukan sendiri prioritas pembangunan ekonominya.
@Iwa Perkasa
Perdebatan ini penting bagi Lampung. Dengan struktur ekonomi yang masih kuat ditopang pertanian dan aktivitas perdesaan, Dana Desa bukan sekadar transfer anggaran. Dana tersebut menjadi salah satu instrumen untuk membangun jalan produksi, memperbaiki irigasi, memperkuat layanan dasar, serta mengembangkan usaha masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pagu Dana Desa tahun ini ditetapkan Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, penyesuaian untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih mencapai Rp34,57 triliun atau 58,03 persen. Sementara itu, pagu reguler ditetapkan Rp25 triliun.
Komposisi ini menunjukkan besarnya porsi kebijakan nasional yang diarahkan untuk mendukung program koperasi. Konsekuensinya, ruang anggaran reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih terbatas dibandingkan pagu awal.
Perlu dicatat, angka Rp34,57 triliun tersebut merupakan penyesuaian alokasi untuk mendukung implementasi Kopdes berdasarkan ketentuan PMK, bukan berarti seluruhnya merupakan modal usaha yang langsung diterima koperasi. Mekanisme dan penggunaannya perlu dibaca sesuai ketentuan pembiayaan yang berlaku.
Gugatan yang menyentuh otonomi desa
Persoalan tersebut kini dibawa ke MK melalui Perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026. Pemohonnya terdiri atas Kepala Desa Prawatan di Klaten, Yayasan Sajogyo Inti Utama, dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
Mereka menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Desa, Undang-Undang Perkoperasian, serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Salah satu pokok keberatan adalah kebijakan pembiayaan Kopdes dinilai berpotensi mengesampingkan musyawarah desa dan mengurangi keleluasaan desa menentukan prioritas pembangunan. Pemohon juga mempersoalkan kemungkinan beban pembiayaan program pemerintah pusat dialihkan kepada desa.
Contoh yang disampaikan dalam persidangan adalah alokasi Dana Desa Prawatan, Klaten, yang disebut turun dari lebih Rp1 miliar pada 2025 menjadi Rp373 juta pada 2026. Angka tersebut merupakan contoh yang diajukan pemohon, bukan gambaran seluruh desa di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah memiliki dasar kebijakan melalui regulasi pengelolaan Dana Desa dan skema pembiayaan yang ditetapkan. Karena itu, gugatan ini perlu dibaca sebagai pengujian konstitusional atas desain kebijakan, bukan bukti bahwa program telah dinyatakan melanggar hukum.
Dalam sidang pendahuluan 3 November 2026, hakim konstitusi juga meminta pemohon memperbaiki uraian permohonannya agar hubungan antara norma yang diuji dan pasal-pasal konstitusi dijelaskan lebih terperinci. Pemohon diberi kesempatan menyampaikan perbaikan hingga 16 November 2026. Dengan demikian, perkara masih berada pada tahap awal dan belum menghasilkan putusan atas pokok permohonan.
Koperasi pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk memperkuat ekonomi rakyat. Di sektor pertanian, koperasi dapat membantu pengadaan sarana produksi, penyimpanan hasil panen, akses pembiayaan, pengolahan, dan pemasaran. Jika dikelola dengan baik, koperasi dapat memperpendek rantai distribusi sekaligus meningkatkan posisi tawar petani.
Namun, koperasi tidak cukup dibangun melalui penyediaan gedung dan gerai. Keberhasilannya bergantung pada kebutuhan anggota, tata kelola, kemampuan pengurus, modal usaha, akses pasar, dan keberlanjutan transaksi.
Di sinilah pertanyaan kebijakannya menjadi penting. Apakah pembangunan Kopdes benar-benar menjawab kebutuhan ekonomi setiap desa? Apakah model usaha yang dibangun sesuai dengan potensi lokal? Dan apakah pembiayaannya tidak mengurangi kemampuan desa membiayai kebutuhan lain yang sama mendesaknya?
Desa pertanian, misalnya, memiliki kebutuhan berbeda dengan desa pesisir atau desa yang bertumpu pada perdagangan dan pariwisata. Desa sentra jagung membutuhkan dukungan pascapanen, pengeringan, penyimpanan, dan pemasaran. Desa sentra singkong memerlukan mata rantai yang menghubungkan petani dengan industri pengolahan. Sementara desa pesisir membutuhkan dukungan rantai dingin, pengolahan hasil perikanan, dan akses pasar.
Koperasi semestinya tumbuh mengikuti kebutuhan tersebut, bukan sekadar mengejar keseragaman bentuk kelembagaan.
Lampung perlu menghitung konsekuensinya
Bagi Lampung, persoalan ini layak mendapat perhatian lebih serius. Struktur ekonomi daerah yang masih ditopang sektor pertanian membuat pembangunan desa memiliki hubungan langsung dengan produktivitas dan pendapatan masyarakat.
Pengurangan ruang fiskal reguler, apabila tidak diimbangi sumber pembiayaan lain, dapat memengaruhi kemampuan desa membiayai infrastruktur ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Jalan produksi, irigasi desa, fasilitas pascapanen, hingga dukungan bagi usaha mikro merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang menentukan keberhasilan koperasi itu sendiri.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Lampung perlu memetakan secara terbuka perubahan alokasi Dana Desa 2026. Berapa besar penyesuaian untuk mendukung Kopdes di setiap kabupaten? Berapa dana reguler yang tersisa? Program pembangunan apa yang perlu disesuaikan? Dan bagaimana memastikan kebutuhan dasar masyarakat tidak terabaikan?
Data tersebut penting agar dampak kebijakan nasional dapat dibaca secara konkret, bukan hanya melalui angka agregat nasional.
Pemerintah juga perlu memastikan Kopdes memiliki rencana usaha yang realistis. Jumlah koperasi yang terbentuk dan bangunan yang selesai bukan ukuran tunggal keberhasilan. Perlu ada indikator mengenai jumlah anggota aktif, nilai transaksi, pendapatan usaha, keterlibatan produsen lokal, serta manfaat ekonomi yang kembali kepada anggota.
Pada saat yang sama, desa harus tetap memiliki ruang untuk menentukan prioritas pembangunan melalui musyawarah. Program nasional dan otonomi desa seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling meniadakan.
Koperasi Merah Putih dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi desa jika tumbuh dari kebutuhan masyarakat dan memiliki model bisnis yang layak. Namun, keberhasilannya tidak boleh dibayar dengan melemahnya kemampuan desa membiayai kebutuhan pembangunan yang lain.
Tujuan akhirnya bukan sekadar membangun koperasi di setiap desa, melainkan memperkuat ekonomi setiap desa.
