JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetuk palu putusan terkait perkara sengketa keabsahan syarat pendidikan dan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pleno pembacaan putusan, Selasa 6/10/2026, MK menyatakan gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Putusan ini menyikapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait keabsahan kualifikasi pendidikan serta ijazah penyetaraan milik Gibran.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa para pemohon tidak memenuhi kriteria kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan umum tersebut. Meskipun MK mengonfirmasi memiliki kewenangan secara materiil untuk memeriksa persidangan, gugatan tersebut harus gugur di tahap persyaratan formalitas.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dengan dijatuhkannya putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) ini, segala polemik hukum terkait penetapan keabsahan pendaftaran hingga syarat administratif Gibran Rakabuming Raka dinyatakan usai. Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah secara hukum dan tidak mengalami pembatalan maupun diskualifikasi.
