Konsorsium Desak KPK Periksa Sekwan dan 50 Anggota DPRD Bandar Lampung, Soroti Temuan BPK hingga Anggaran Perjadin

BANDAR LAMPUNG – Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, termasuk Sekretaris DPRD Tri Paryono dan 50 anggota DPRD. Desakan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan belanja konsumsi rapat tahun anggaran 2025 serta sorotan terhadap anggaran perjalanan dinas dalam kota pada 2026.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan Gedung KPK, Senin (12/10/2026). Koordinator aksi, Rian Bima Sakti, meminta KPK menelusuri pengelolaan anggaran secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban hingga aliran pembayaran.

Menurut konsorsium, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi atau mengandung indikasi tindak pidana korupsi.

Sorotan utama diarahkan pada belanja makan dan minum rapat Sekretariat DPRD Bandar Lampung tahun anggaran 2025. Berdasarkan informasi mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang disampaikan konsorsium, terdapat selisih pengadaan sebanyak 3.896 nasi kotak dan 6.138 kudapan.

Nilai kelebihan pengadaan yang disebut dalam temuan BPK mencapai Rp197.616.773 dari total anggaran makan dan minum rapat sekitar Rp12,03 miliar. Konsorsium juga menyinggung dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah lebih besar berdasarkan kronologi dan dokumen yang mereka sampaikan. Namun, nilai tersebut perlu dipastikan melalui dokumen audit yang relevan agar tidak mencampuradukkan nilai temuan dengan kerugian negara yang telah terverifikasi.

Konsorsium meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan selisih jumlah pengadaan. Pemeriksaan, menurut mereka, juga perlu memastikan ada atau tidaknya pembayaran atas barang yang tidak diserahkan, kegiatan yang tidak dilaksanakan, manipulasi dokumen, maupun dugaan penggelembungan harga.

Untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan, KPK didorong memeriksa dokumen pemesanan, kontrak pengadaan, bukti serah terima, faktur, daftar hadir, notula rapat, serta aliran pembayaran kepada penyedia.

Selain belanja konsumsi rapat, konsorsium menyoroti anggaran perjalanan dinas dalam kota Sekretariat DPRD Bandar Lampung tahun anggaran 2026 yang disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar.

Rian menilai besarnya anggaran tersebut perlu diperiksa, termasuk untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi kegiatan, bukti perjalanan, dan pertanggungjawaban belanja.

“Tri Paryono sebagai Sekretaris DPRD wajib bertanggung jawab atas membengkaknya biaya perjalanan dinas dalam kota. Kami menduga ada persoalan yang harus ditelusuri. KPK wajib membongkar pengelolaan anggaran DPRD Kota Bandar Lampung sejak dipimpin Tri Paryono, termasuk temuan BPK yang berulang pada 2022 hingga 2025 dan potensi kerugian negara pada anggaran 2026,” kata Rian di depan Gedung KPK.

Konsorsium juga meminta pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen dan pertanggungjawaban anggaran dalam beberapa tahun terakhir. Mereka menilai penelusuran tidak seharusnya terbatas pada satu jenis belanja atau satu tahun anggaran apabila terdapat indikasi persoalan yang berulang.

Secara hukum, dugaan penyimpangan tersebut perlu ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Temuan pemeriksaan atau selisih pengadaan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil proses hukum serta bukti yang memadai.

Rian mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan mengenai temuan dan dugaan persoalan pengelolaan anggaran sejak 2022 hingga 2025 kepada KPK.

“Alhamdulillah, semua laporan temuan sejak 2022 sampai 2025 dan dugaan pemufakatan antara Sekretaris DPRD dan 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung telah kami sampaikan. Sekarang tinggal KPK bekerja sesuai tugas dan fungsinya,” ujar Rian.

Konsorsium berharap KPK menelusuri laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa pertanggungjawaban anggaran dan memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara. Hingga laporan ini disusun, tudingan konsorsium tersebut merupakan dugaan yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

(Red)

Please follow and like us:
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *