BANDAR LAMPUNG — Penerapan E10 semakin terang.Presiden Prabowo Subianto menyatakan penerapan bensin bercampur etanol 10 persen atau E10 pada 2026, lebih cepat daripada peta jalan pemerintah sebelumnya yang menempatkan target tersebut pada 2028. Percepatan ini membuka peluang bagi Lampung, terutama jika industri bioetanol mampu menyerap hasil pertanian lokal.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (21/10/2026), Prabowo menyampaikan harapan agar E10 segera diterapkan, dilanjutkan E20 sekitar 2028 dan E50 sekitar 2030. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak impor dan memperkuat ketahanan energi.
Lampung memiliki peluang karena bahan bakunya tersedia. Singkong, tebu, dan sorgum dapat diolah menjadi bioetanol. Namun, potensi pertanian baru akan menjadi keuntungan ekonomi jika tersedia pabrik, kepastian pembelian hasil panen, harga bahan baku yang layak, dan kontrak yang memberi kepastian kepada petani.
Pemerintah telah menyiapkan pengembangan Bioethanol Development Center di Tegineneng, Pesawaran. Fasilitas percontohan ditargetkan mulai berproduksi pada Desember 2026. Tahap awal digunakan untuk menguji keekonomian produksi, sedangkan pengembangan komersial ditargetkan mencapai kapasitas 60.000 kiloliter per tahun.
Namun, ada hal penting yang perlu dibedakan. Target E10 yang disampaikan Presiden merupakan percepatan arah kebijakan, bukan bukti bahwa pasokan bioetanol dan seluruh infrastruktur pencampurannya sudah siap. Sebelumnya, pemerintah memetakan penerapan E5 pada 2026–2027 dan E10 pada 2028–2030. Perubahan jadwal ini menuntut kepastian teknis, kapasitas produksi, standar bahan bakar, dan kesiapan kendaraan.
Bagi Lampung, ukuran keberhasilan bukan sekadar berdirinya fasilitas bioetanol. Industri ini harus mampu menciptakan pasar baru bagi hasil pertanian, meningkatkan nilai tambah di daerah, serta memberi manfaat nyata kepada petani. Tanpa kepastian serapan dan harga yang menguntungkan, agenda hilirisasi berisiko lebih banyak menguntungkan industri daripada produsen bahan baku.
E10 dapat menjadi momentum bagi Lampung untuk bergerak dari pemasok komoditas mentah menuju produsen bahan baku energi. Namun, peluang itu baru nyata jika percepatan kebijakan nasional diikuti investasi yang terealisasi dan kemitraan yang melindungi kepentingan petani.
